Upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Melalui Dokumen Lingkungan dan Perizinan

pile of folders
pile of folders
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel sebelumnya mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup telah diuraikan secara garis besar mengenai tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal pengendalian pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yaitu meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Beberapa instrumen yang digunakan pemerintah dalam rangka pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah:

AMDAL dan UKL-UPL biasa disebut dengan dokumen lingkungan yang dibuat dan disusun dengan mengacu dan berpedoman pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, dan baku mutu lingkungan hidup, yangmana pedoman-pedoman tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisa mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting wajib memliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kriteria Dampak Penting Lingkungan

Kriteria dampak penting lingkungan diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Adapun kriteria dampak penting yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha atau kegiatan.
  2. Luas wilayah penyebaran dampak.
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lainnya yang akan terkena dampak.
  5. Sifat komulatif dampak.
  6. Berbalik dan tidak berbaliknya dampak.
  7. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dokumen yang Harus Dilengkapi Dalam Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Hal-hal lain yang wajib dilengkapi dalam rangka pemenuhan kriteria usaha atau kegiataan untuk pengurusan izin lingkungan berkenaan dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sebagai berikut:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan  maupun yang tidak terbarukan.
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya.
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam atau perlindungan cagar budaya.
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik.
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
  8. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi atau mempengaruhi pertahanan negara.
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, dimana dokemen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini memuat tentang (Pasal 25 UU No.32 Tahun 2009):

  1. Pengkajian mengenai dampak rencana kegiatan atau usaha.
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha atau kegiatan.
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan.
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Secara lebih rinci mengenai pembuatan AMDAL  dibahas tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

UKL/UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Mengenai UKL-UPL, ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyebutkan bahwa setiap usahayang tidak termasuk dalam kriteri wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) wajib memilki UKL-UPL. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Sedangkan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL dan tidak wajib UKL-UPL namun termasuk kegiatan usaha mikro dan kecil diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL).

Perizinan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Berkenaan dengan izin lingkungan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa:

  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekoemndasi UKL-UPL.
  4. Izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan keweangannya.

Kelanjutan mengenai izin lingkungan bedasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL. Izin lingkungan dapat dibatalkan sesuai dengan kewenangan yang menerbitkan apabila:

  1. Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidak benaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
  2. Penerbutannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan, demikan diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Per;lindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yangmana kedua ini izin  ini merupakan satu kesatuan dan saling terkait satu sama lainnya. Sehingga apabila izin lingkungan dicabut, maka izin usaha atau kegiatan dibatalkan, demikian juga jika terjadi perubahan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan, maka wajib memperbarui izin lingkungan. -RenTo140319- 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading