Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Bersama antara Pemerintah dan Masyarakat

Hukum Positif Indonesia-

Pertambahan penduduk dunia secara umumnya terus bertambah, dan  khususnya negara Indonesia dari waktu ke waktu yang terus meningkat menimbulkan permasalahan tersendiri, salah satunya adalah sampah.

Sudah tentu dengan bertambahnya jumlah penduduk berarti bertambah juga konsumsi penduduk yang secara otomatis juga meningkatkan jumlah sampah yang dihasilkan. Sampah-sampah tersebut jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan berdampak buruk terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Sampah

Sampah mempunyai pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Jenis Sampah

Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa jenis sampah yang dikelola adalah sebagai berikut:

  1. Sampah rumah tangga; adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  2. Sampah sejenis sampah rumah tangga; yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.
  3. Sampah spesifik; yaitu sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, seperti; sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; sampah yang timbul akibat bencana; puing bongkaran bangunan; sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

Asas dan Tujuan Pengelolaan Sampah

Asas Pengelolaan Sampah

Penyelenggaraan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan:

  1. Asas tanggung jawab; adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Asas berkelanjutan; adalah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, baik pada generasi masa kini maupun pada generasi yang akan datang.
  3. Asas manfaat; adalah bahwa pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Asas keadilan; adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan sampah.
  5. Asas kesadaran; adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong setiap orang agar memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya.
  6. Asas kebersamaan; adalah bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  7. Asas keselamatan; adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin keselamatan manusia.
  8. Asas keamanan; adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif.
  9. Asas nilai ekonomi; adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.

Tujuan Pengelolaan Sampah

Penyelenggaraan pengelolaan sampah berdasarkan asas-asas tersebut diatas bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, demikian yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Dalam hal pengelolaan sampah pemerintah mempunyai peranan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Peranan ini diamanatkan dalam ketentuan Pasal 6 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam bentuk tugas dan kewenangan, tugas dimaksud antara lain:

  1. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  2. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah.
  3. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.
  4. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
  5. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengelolaan sampah.
  6. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.
  7. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Hak Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Setiap orang mempunyai hak dalam hal pengelolaan sampah, antara lain:

  1. Mendapatkan pelayanan.
  2. Berpartisipasi.
  3. Memperoleh informasi.
  4. Mendapatkan perlindungan dan kompensasi.
  5. Memperoleh pembinaan.

Dalam hal berpartisipasi penyelenggaraan di bidang pengelolaan sampah untuk kegiatan usaha diwajibkan untuk memperoleh izin dari kepala daerah.

Kegiatan pengelolaan sampah khususnya sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga tediri atas pengurangan dan penanganan sampah.

Kegiatan Pengurangan Sampah

Untuk kegiatan pengurangan sampah dapat berupa:

  1. Pembatasan timbunan sampah.
  2. Pendauran ulang sampah.
  3. Pemanfaatan kembali sampah.

Kegiatan Penanganan Sampah

Kegiatan penanganan sampah berupa:

  1. Pemilahan sampah.
  2. Pengumpulan sampah.
  3. Pengangkutan sampah.
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
  5. Pemrosesan akhir sampah.

Larangan Dalam Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur mengenai larangan berkenaan dengan pengelolaan sampah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 bahwa setiap orang dilarang untuk:

  1. Memasukan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengimpor sampah.
  3. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
  4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
  7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pelanggaran dalam hal pengelolaan sampah terhadap ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan berkenaan dengan  perizinan dapat dikenakan  sanksi administratif berupa; paksaan pemerintah, uang paksa, dan pencabutan izin.

Penyelesaian Sengketa

Dalam pengelolaan sampah dapat terjadi sengketa, dimana sengketa tersebut dapat berupa:

  1. Sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah.
  2. Sengketa pengelola sampah dan masyarakat.

Sengketa yang terjadi berkenaan pengelolaan sampah ini dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu :

  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya.
  2. Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan, dilakukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Penyelesaian sengketa tersebut diatas merupakan penyelesaian sengketa berkenaan keperdataan.

Di samping keperdataan juga terdapat ketentuan pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 39 – Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, secara singkat perbuatan tersebut disampaikan sebagai berikut:

  1. Secara melawan hukum memasukkan atau mengimpor sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Secara melawan hukum memasukkan atau mengimpor sampah spesifik ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau perusakan lingkungan.
  4. Karena kelalaiannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau perusakan lingkungan.

Ancaman hukum dari tindak pidana tersebut di atas bervariasi mulai dari pidana penjara selama tiga sampai lima belas tahun dan denda mulai dari seratus juta rupiah sampai dengan lima miliar rupiah. -RenTo130319-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading