
Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk (Pasal 2 – Pasal 4).
- BAB III Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 12).
- BAB IV Pendaftaran Penduduk (Pasal 13 – Pasal 26).
- BAB V Pencatatan Sipil (Pasal 27 – Pasal 57).
- BAB VI Data dan Dokumen Kependudukan (Pasal 58 – Pasal 79).
- BAB VII Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Negara atau Sebagian Negara dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa (Pasal 80 – Pasal 81).
- BAB VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 82 – Pasal 83).
- BAB IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 84 – Pasal 87).
- BAB X Penyidikan (Pasal 88 – Pasal 92).
- BAB XI Sanksi Administrasi (Pasal 89 – Pasal 92).
- BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 93 – Pasal 99).
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 100 – Pasal 101).
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 102 – Pasal 107).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013
1 Comment
You must log in to post a comment.