Jual Beli Sebagai Salah Satu Bentuk Perikatan

https://rendratopan.com/2019/03/01/jual-beli/

Hukum Positif Indonesia-

Jual beli merupakan kegiatan yang juga bagian dari hukum perdata yang secara umum diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata – Pasal 1540 KUHPerdata.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Jual Beli

Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan.

Ketentuan dalam Jual Beli

Dalam jual beli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Jual beli anggap telah terjadi antara kedua belah pihak, setelah terjadi kesepakatan tentang barang yang diperjualbelikan beserta harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 KUHPerdata).
  2. Hak milik atas barang yang menjadi obyek jual beli selama barang tersebut belum diserahkan kepada pembeli, maka hak kepemilikan tersebut belum berpindah, hal ini berpedoman pada ketentuan Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penyerahan benda-benda bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
  3. Penyerahan atau penunjukan barang tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara memindahkan salinan akta otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan hakim ke kantor penyimpan hipotek dilingkungan tempat barang tidak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinannya dalam daftar yang telah ditentukan.
  4. Untuk objek jual beli dalam bentuk barang yang sudah ditentukan, meskipun barang tersebut belum diserahkan kepada pembeli maka tanggung jawab terhadap barang tersebut berada pada pembeli.
  5. Untuk objek jual beli merupakan barang yang diukur berdasarkan berat, jumlah dan ukuran, maka barang tersebut itu menjadi tanggung jawab penjual sampai ditimbang, dihitung, dan diukur.
  6. Untuk objek jual beli berupa barang berdasarkan tumpukan, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, meskipun belum ditimbang, diukur, dan dihitung.
  7. Jual beli dengan melalui masa percobaan dianggap telah terjadi, dengan persyaratan penangguhan.
  8. Pembelian dengan uang panjar,  salah satu pihak dapat membatalkan jual beli tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar.

Larangan dalam Jual Beli

Dalam kesepakatan jual beli terdapat beberapa hal yang dilarang, yatu:

  1. Objek Jual beli yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tidak boleh diperjualbelikan.
  2. Pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau dihadapan mereka, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, kecuali untuk kepentingan umum dan keadaan luar biasa khusus bagi barang-barang tidak bergerak.
  3. Tidak boleh menjadi pembeli untuk penjualan yang dilakukan tehadap objek jual beli yang berada di bawah penguasaannya, baik dilakukan sendiri maupun melalui perantara. Contoh: para agen penjualan, atau barang-barang milik pemerintah.

Hal-hal tersebut jika terjadi dapat menyebabkan pembatalan terhadap jual beli beserta dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Hal lainnya yang menyebabkan batalnya jual beli adalah:

  1. Barang yang menjadi objek jual beli merupakan milik orang lain, atas ketidaktahuan pembeli melakukan pembelian barang tersebut.
  2. Pada saat penjualan, barang yang menjadi objek jual beli musnah sama sekali. Jika musnah sebagian pembeli dapat membatalkan atau menuntut bagian yang tersisa saja dengan harga yang seimbang.
  3. Penyerahan objek jual beli tidak dapat dilakukan karena kelalaian penjual.

Kewajiban Penjual

Penjual mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menyatakan dengan jelas maksud dan tujuan penjualan.
  2. Menyerahkan barang dan menjaminnya serta segala sesuatu yang menjadi perlengkapan barang tersebut beserta surat bukti kepemilikan jika ada dalam keadaan utuh sebagaimana yang telah disepakati.
  3. Menanggung biaya penyerahan, kecuali disepakati lain.
  4. Penyerahan dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.

Lebih lanjut dalam Pasal 1494 KUHPerdata mengatur tentang kewajiban pembeli yaitu bahwa meskipun telah disepakati penjual tidak akan menanggung sesuatu apapun, namun penjual tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala kesepakatan yang bertentangan dengan ini adalah batal. Untuk itu pembeli dalam tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut penjual untuk (Pasal 1496 KUHPerdata):

  1. Pengembalian uang harga pembelian.
  2. Pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan.
  3. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu juga biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal.
  4. Penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar pembeli.

Penjual tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan, namun ia wajib menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi. Tuntutan terhadap cacat yang meyebabkan batalnya pembelian  harus dilakukan dalam waktu yang singkat.

Kewajiban Pembeli

Pembeli mempunyai kewajiban untuk:

  1. Membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati, atau pada waktu dilakukan penyerahan barang.
  2. Membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.

Penjual dapat membeli kembali barang yang telah dijual karena memang disebutkan demikian dalam perjanjian dengan ketentuan mengembalikan uang harga pembelian disertai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan selama dibawah penguasaan pembeli.

Objek Jual Beli

Objek jual beli dapat di bedakan menjadi:

  1. Barang berwujud dan tidak berwujud
  2. Barang bergerak dan tidak bergerak.

Khusus untuk barang yang tidak berwujud dalam hal ini adalah piutang, penjualannya meliputi segala sesuatu yang melekat pada piutang tersebut seperti penanggungan, hak istimewa dan hak hipotek. -RenTo270219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading