Sewa Menyewa Sebagai Bentuk Perikatan

https://rendratopan.com/2019/02/20/sewa-menyewa/

Hukum Positif Indonesia-

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan istilah atau bahkan melakukan berupa persetujuan atau perikatan yang disebut dengan sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu hubungan keperdataan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 1547 – Pasal 1600 KUHPerdata.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Sewa Menyewa

Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan pengertian sewa menyewa adalah, suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Praktiknya sewa menyewa yang seringkali terjadi dapat berupa sewa menyewa rumah, mobil dan tanah. Untuk menjaga hak dan kewajiban para pihak serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak, lebih jauh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang hak dan kewajiban serta larangan para pihak dalam persetujuan sewa menyewa, yaitu:

Kewajiban dan Tanggung Jawab  Pihak yang Menyewakan

  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa.
  2. Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud.
  3. Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
  4. Melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan selama masa sewa pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa.
  5. Bertanggung jawab atas cacat barang yang disewakan, walaupun pada waktu persetujuan berlangsung tidak mengetahuinya.
  6. Jika cacat barang itu telah mengkibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
  7. Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakannya maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa paling sedikit tahun sebelum dilakukan pengosongannya.
  8. Melakukan perbaikan-perbaikan selama sewa, jika perbaikan tersebut tidak dapat ditunda sampai berkahirnya masa sewa. Apabila masa perbaikan tersebut melebihi  dari empat puluh hari, maka harus diperhitungkan kembali dengan uang sewa yang telah dibayarkan.

Larangan Pihak yang Menyewakan

  1. Tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
  2. Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakannya, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Penyewa

  1. Memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan.
  2. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu diluar kesalahannya.
  4. Bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau mereka yang mengambil alih sewanya.
  5. Mengembalikan barang yang disewakan setelah berakhirnya masa sewa sesuai dengan berita acara serah terima barang, jika tidak ada berita cara serah terima barang, maka untuk pemeliharaan barang yang disewa tersebut menjadi tanggung jawab penyewa, karena dianggap telah menerima barang tersebut dengan keadaan bak, kecuali jika dapat dibutkikan sebaliknya maka pengembalian barang yang disewa adalah dalam keadaan yang sama pada waktu diserahkan.

Larangan bagi Pihak Penyewa

  1. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, dengan ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga, sedangkan pihak yang menyewakan setelah pembatalan itu tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.
  2. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. Dengan kata lain bahwa penyewa tidak boleh menyewakan lagi kepada orang lain barang yang disewanya dengan membatalkan atau melepaskan sewanya.

Berakhirnya Sewa Menyewa

Persetujuan sewa menyewa dapat berakhir apabila:

  1. Berakhirnya masa sewa, dengan pemberitahuan terlebih dahulu beberapa waktu sebelumnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
  2. Perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan terhadap barang yang disewakan membuat barang tersebut tidak dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama atau tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan sewa menyewa maka penyewa dapat memutuskan sewanya. 
  3. Pembatalan sewa oleh pihak yang menyewakan karena penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya.
  4. Hal lainnya yang telah diinformasikan berkenaan putusnya persetujuan sewa meyewa kepada penyewa dan disepakati.

Kewajiban para pihak merupakan hak bagi pihak lainnya, ini harus diperhatikan dalam hal persetujuan sewa menyewa agar apabila terjadi perselisihan antara para pihak dapat diselesaikan dengan baik. -RenTo200219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading