Prostitusi Daring

Hukum Positif Indonesia-

Prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, sedangkan daring  merupakan akronim dari “dalam jaringan” dalam bahasa Inggeris biasa disebut online. 

Jadi prostitusi daring adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu bentuk transaksi perdagangan, dimana salah satu pihak memberikan layanan jasa seksual dengan mengharapkan imbalan dan pihak lainnya menerima jasa layananan seksual tersebut dengan mengeluarkan imbalan berupa uang atau barang, kegiatan ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berupa alat komunikasi multi media.

Prostitusi merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak dahulu kala, hal ini dapat kita lihat dalam semua kitab suci dan agama yang ada di dunia ini melarang perbuatan tersebut.  Sampai saat ini kegiatan tersebut tetap berlangsung, hanya saja perbedaannya terletak pada manajemen pemasarannya.

Pada jaman sekarang pemasarannya sudah menggunakan teknologi multi media seperti jaringan media sosial yang berbasis internet. Penyedia cukup menampilkan foto atau cuplikan video dari “barang dagangannya”, kemudian pembeli dapat memilih melalui media tersebut untuk kemudian mereka sepakat untuk ketemu di suatu tempat tertentu dengan nilai yang telah disepakati.

Kegiatan protitusi ini dapat dikatakan merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat karena melibatkan mulai anak dibawah umur sampai dengan orang dewasa, ada juga yang berperan sebagai mucikari dan perantara, sehingga tergolong ke dalam kelompok hukum pidana. Oleh karena itu para pelaku prostusi dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ketentuan perundang-undangan lainnya tentang perdagangan orang dan perlindungan anak.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kegiatan yang berkenaan dengan prostitusi diatur dalam beberapa pasal, antara lain :

  1. Pasal 293 ayat (1) KUHP, barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.
  2. Pasal 295 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharannya, pendidikan, penjagannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
  3. Pasal 295 ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
  4. Pasal 296 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
  5. Pasal 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah juga mengatur lebih lanjut terhadap perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bunyi pasal ini dapat juga dipakai untuk menjerat para pelaku dan jaringan prostitusi daring.

Dengan semua peraturan tersebut di atas diharapkan dapat meminimalisir salah satu penyakit dalam masyarakat yang berkenaan dengan kesusilaan yaitu prostitusi daring, karena dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini secara sistematis dan berkelanjutan sangat merusak akhlak dan mental generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia. -RenTo160219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

3 Comments

    1. Yes, but it could be some problems in the future. So many problems started with these.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading