Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Belanja Pemerintah Berkenaan dengan Kendaraan Dinas

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentu membutuhkan biaya yang besar. Penjabaran biaya-biaya ini dituangkan dalam satu pembukuan yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai sebuah organisasi yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat, menurut penulis mengenai hal-hal yang berkenaan dengan anggaran berbeda dengan perusahaan swasta yang berorientasi kepada profit atau keuntungan atau laba. Untuk itu diperlukan seni tersendiri dalam penataan keuangan instansi pemerintah.

APBN dan APBD menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, maksudnya dalam hal belanja atau pengeluaran hendaknya dilakukan dengan perencanaan yang tepat guna tercapainya pelayanan yang prima kepada masyarakat. Beberapa literatur dan referensi yang penulis ketahui, terdapat salah satu mata anggaran yang menarik perhatian penulis berkenaan dengan efiensi dan efektivitas anggaran yaitu mata anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas.

Kendaraan dinas merupakan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat Atau lebih yang digunakan oleh instansi pemerintah sebagai kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsinya. Idealnya bahwa kendaraan dinas digunakan untuk keperluan kedinasan karena biaya pemeliharaan dan operasionalnya ditanggung oleh pemerintah.

Menjadi pemikiran bagi penulis ketika melihat ada kendaraan dinas terparkir di dalam kondisi ban kempes dan terlihat tidak pernah dicuci, dengan kata lain adalah kendaraan dinas tersebut dalam keadaan rusak. Kenapa bisa terjadi hal demikian? Padahal pemeliharaannya dibebankan kepada anggaran pemerintah.

Dengan keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki, penulis mencoba untuk menguraikannya supaya anggaran belanja pemerintah menjadi efisien dan efektif.

Dimulai dari jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan komposisinya sudah sesuai dengan kebutuhan. Menurut hemat penulis, perlu adanya kajian tertulis dari bagian yang mengurusi tentang kendaraan dinas, mulai dari kebutuhan yang didasarkan pada beban kerja yang berhubungan dengan tugas dan fungsi, sampai kepada ketersediaan anggaran dalam rangka pengadaan dan pemeliharaannya.

Berikutnya adalah melakukan inventarisir kendaraan dinas yang ada dengan memperhatikan tahun dan kondisi kendaraan. Kenapa demikian? Hal ini dilakukan guna efisiensi dan efektivitas anggaran belanja pemerintah, karena dengan menginventarisir dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntansi tentunya dapat diperkirakan anggaran yang diperlukan untuk pemeliharaan sebuah kendaraan, sehingga apabila secara hitungan akuntansi biaya pemeliharaan dibandingkan dengan biaya membeli kendaraan baru ternyata lebih besar biaya pemeliharaan, adanya baiknya kendaaraan lama dilelang.

Kendaraan baru tentunya biaya pemeliharaan yang dibutuhkan hanya ganti oli dan service berkala untuk beberapa waktu ke depan. Hal ini dapat dipastikan dengan harga service berkala dan harga oli pada seriap bengkel resmi yang ada. Kendaraan baru dalam hal pemakaian bahan bakar juga lebih hemat dan dampak positif lainnya baik secara individu maupun secara institusi, langsung ataupun tidak langsung.

Dengan adanya kajian mengenai jumlah kebutuhan kendaraan dinas, kemudian dihubungkan dengan hasil inventarisir yang telah dilakukan dengan benar, tentunya akan berdampak kepada efisiensi dan efektivitas anggaran belanja pemerintah. Hal ini juga merupakan salah satu elemen yang dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. -RenTo120219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading