Pemungutan Suara dalam Proses Pemilihan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara dan pemungutan suara dalam Buku III BAB VIII Pasal 340 – Pasal 371. Secara garis besar diuraikan dalam artikel ini, berkenaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang secara umum bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Khusus dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pertanggungjawabannya berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Adapun perlengkapan pemungutan suara, terdiri dari :

  1. Kotak suara
  2. Surat suara
  3. Tinta
  4. Bilik pemungutan suara
  5. Segel
  6. Alat untuk mencoblos pilihan
  7. Tempat pemungutan suara

Di samping perlengkapan pemungutan suara yang disebutkan di atas, masih diperlukan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Dalam melaksanakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perelengkapan pemungutan suara lainnya di atur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlengkapan pemungutan suara kecuali tempat pemungutan suara harus diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, sedangkan untuk pengadaan tempat pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS  bekerja sama dengan masyarakat. Dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemungutan Suara

Pemungutan suara dilakukan secara serentak, dimana hari dan tanggal serta waktunya ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada waktu yang telah ditetapkan itulah pemilih menggunakan hak pilihnya, adapun pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah :

  1. Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.
  2. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.
  3. Pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
  4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar baik dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah mempunyai hak pilih, syarat utamanya agar dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP elektronik dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Memilih di TPS yang ada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.
  2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat.
  3. Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai dilaksanakan.

Demikian juga halnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS setempat, paling lambat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Metode Pemberian Suara

Metode pemberian suara untuk pemilu dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu DPR. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Mencoblos  satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD.

Pada prinsipnya pemberian suara oleh para pemilih yaitu memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efsiensi dalam penyelenggaraan Pemilu. -RenTo100219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading