Tinjauan Yuridis Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Bawah Anggota/Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkenaan dengan Keorganisasian BP Batam dan Pegawai Negeri Sipil.

person holding notebook
person holding notebook
Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penulis tertarik membahas tentang susunan organisasi  Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengingat hal-hal yang berhubungan dengan pegawai negeri sipil dan jabatannya yang memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ada beberapa hal yang jadi pertanyaan bagi penulis antara lain :

  1. Bagaimanakah pengangkatan jabatan dalam BP Batam?
  2. Apakah ada eselonisasi dalam BP Batam?

Penulis berusaha untuk membahas pertanyaan tersebut di atas secara yuridis normatif , namun mengingat keterbatasan sumber referensi tertulis yang dapat dijumpai, pembahasan ini diuraikan secara singkat.

Sejarah Singkat Susunan Organisasi  BP Batam

Terlebih dahulu artikel ini akan membahas secara singkat mengenai sejarah susunan organisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan berpedoman kepada  keputusan presiden dan semua perubahannya tentang  Daerah Industri Pulau Batam khususnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, maka susunan Organisasi Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari :

  1. Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua merangkap anggota), Menteri Perdagangan (Wakil Ketua I merangkap Ketua Harian dan anggota), Menteri Perindustrian (Wakil Ketua II merangkap anggota), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua III merangkap anggota), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Riset dan Teknologi, Kepala BKPM dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (semuanya adalah anggota).
  2. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari; Ketua, Deputi Operasi, Deputi Administrasi dan Perencanaan, Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
  3. Tim asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur-unsur; Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam perkembangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000  tentang Kawasan dan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disebutkan bahwa :

  1. Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
  2. Ketua dan Anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas Usul Gubernur bersama-sama DPRD.
  3. Masa kerja ketua dan anggota dewan kawasan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Perppu No. 1/2000 juga disebutkan bahwa :

  1. Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
  2. Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
  3. Masa kerja kepala dan anggota Badan Pengusahaan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
  4. Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
  5. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000  tentang Kawasan dan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000.

Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang danPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Susunan Dewan Kawasan menurut Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah sebagai berikut :

  1. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Anggota : Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,  Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam.

Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Jabatan dalam BP Batam tentunya mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Bawah Anggota Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 1 Perka BP Batam No.5/2015 menyebutkan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya dalam peraturan ini disingkat Badan Pengusahaan Batam, terdiri atas :

  1. Kepala
  2. Wakil Kepala
  3. Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum
  4. Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan
  5. Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha
  6. Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya
  7. Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum
  8. Satuan Pemeriksa Internal
  9. Kantor Perwakilan Badan Pengusahaan Batam
  10. Pusat Pengelolaan Data dan Informasi

Masing-masing deputi membawahi beberapa biro/kantor/direktorat, dan di bawahnya lagi terdapat bagian-bagian serta pelaksana urusan, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagaimana tercantum dalam Perka BP Batam No.5/2015.

Permasalahan

Permasalahan yang timbul dengan memperhatikan sejarah singkat tersebut di atas adalah, baagimanakah kekuatan hukum yang peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkenaan dengan Keorganisasian BP Batam dan Pegawai Negeri Sipil?

jawaban mengenai hal ini, penulis uraikan secara singkat pada sub judul pembahasan pembahasan berikut ini.

Pembahasan

Berdasarkan uraian singkat tentang sejarah Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut di atas, dengan merujuk pada ketentuan yang ada yaitu Pasal 7a Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998 (94/1998) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberpa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989, menyebutkan bahwa :

  1. Ketua adalah jabatan setingkat Eselon Ia
  2. Deputi adalah jabatan setingkat Eselon Ib

Maka dapat disimpulkan bahwa Ketua dan Deputi merupakan jabatan yang diangkat  dan diberhentikan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Keppres No. 94/1998. Sedangkan tim asistensi sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 94/1998  diangkat dan diberhentikan  atas dasar penugasan Menteri yang bersangkutan.

Membingungkan memang jika dihubungkan dengan semua ketentuan yang ada mengenai BP Batam tentang eselonisasi pejabatnya, karena dari semua ketentuan yang ada hanya Keppres No. 94/1998 yang secara tegas menyebutkan mengenai eselonisasi ketua dan deputi.

Namun begitu dengan memperhatikan struktur organisasi BP Batam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Bawah Anggota Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, dan karena semua yang mengisi struktur organisasi yang ada adalah para menteri dan para pejabat kementerian terkait, maka tentunya selain para menteri, pejabat kementerian terkait merupakan pegawai negeri sipil yang sudah mempunyai jabatan dan tentunya ada eselonisasi.

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah pasti terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai dari pengadaan PNS, pangkat dan jabatan, penggajian, penghargaan, dan lain-lain sampai kepada permasalahan pemberhentian seorang PNS.

Kesimpulan

BP Batam merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dimana susunan perangkat dan tata kerjanya disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Bawah Anggota/Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan berpedoman pada semua ketentuan peraturan yang telah ada.

Peraturan Kepala Badan tidak termasuk ke dalam kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hanya saja diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 ayat (2) UU No.12/2011). -RenTo070219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading