Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dasar Hukum Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam merupakan metafora dari Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan pertimbangan bahwa Batam telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan , maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

Otorita Batam sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Dalam pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam masing-masing diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada : (Pasal 2 Keppres No.41/1973)

  1. Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam.
  2. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
  3. Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Susunan Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Susunan Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari, Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua dengan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, dan Ketua BKPM, serta Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau.

Sementara itu susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris dengan dibantu oleh tim asistensi yang terdiri dari unsur-unsur, yaitu Dijen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan, Dirjen Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja, Dirjen Agraria, dan Dirjen Imigrasi.

Badan Pengusahaan Kawasan Batam Sekarang

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan Pulau Batam yang demikian cepat dalam perekonomian, telah dilakukan lima kali perubahan terhadap Keppres No. 41/1973 sampai akhirnya ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu tujuh puluh tahun  terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 PP No. 46/2007.

Dalam BAB II Ketentuan Peralihan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam juga disebutkan bahwa semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demikian juga halnya dengan pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menjadi pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Tidak ketinggalan juga mengenai hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 PP N0.46/2007). 

Pengelolaan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dilakukan setelah terjadi  pelepasan hak pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain semua yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam adalah merupakan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. -RenTo020219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading