Pesta Demokrasi dan KKN

Hukum Positif Indonesia-

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, artinya bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu Indonesia menetapkan peraturan demokrasi dalam rangka pelaksanaan demokrasi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas tentang pemilihan umumnya, melainkan membahas tentang hubungan antara pesta demokrasi dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Proses demokrasi melalui mekanisme pemilihan umum di Indonesia mulai dari tingkat nasional sampai dengan daerah tingkat I dan II dilakukan secara serentak atau bersamaan yaitu Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, demikian juga halnya dengan pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota. Teknis pelaksanaannya secara garis besar adalah semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan memilih dan mempunyai hak pilih didaftarkan dan terdaftar dalam daftar pemilih, memberikan suaranya pada hari yang telah ditentukan terhadap para calon yang tersedia, kemudian dilakukan perhitungan suara dan ditetapkan calon terpilih.

Semua calon tentunya berharap terpilih dengan suara terbanyak, tidak semua calon juga menjadi pemenang karena terdapat ketentuan mengenai batasan jumlah yang menjadi pemenang. Hal ini membuat para calon berusaha dengan segenap kemampuan yang ada pada mereka untuk meraih kemenangan, mulai dari membentuk tim sukses sampai dengan cara-cara yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meraih suara masyarakat.

Tim sukses dengan segala pernak-pernik kebutuhannya tentu tidak gratis, dengan kata lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, padahal kalau dipikir-pikir kemenangan belum tentu bisa diraih, sementara modal untuk mencapai kemenangan tersebut cukup signifikan jumlahnya, walaupun secara besaran dan pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam undang-undang tetapi semua itu bisa dikondisikan. Aneh tapi nyata memang, tapi itulah salah satu sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup, kadang kalau dihitung secara jujur terhadap dana kampanye yang dikeluarkan dibandingkan dengan penghasilan total setelah terpilih selama masa lima tahun, tetap saja lebih besar modal untuk menjadi yang terpilih.

Berdasarakan uraian kondisi tersebut di atas maka penulis menyimpulkan bahwa itulah salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Kenapa penulis berkesimpulan demikian?

Kehidupan ini seperti berdagang, semua mengharapkan keuntungan tidak ada yang mau rugi. Tuhan saja tetap memberikan keuntungan berupa pahala bagi ciptaanNya yang berbuat baik, sayangnya banyak manusia belum menyadari hal ini. Manusia pada umumnya berdagang untuk kehidupan dunia saja, sehingga terjadilah sifat tergila-gila akan kehidupan dunia.

Kembali kepada kesimpulan penulis tentang penyebab terjadinya tindak pidana korupsi berkenaan dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, karena mengharapkan keuntungan yang lebih tersebutlah mereka berlomba-lomba untuk meraih kemenangan. Penulis masih belum percaya dengan tujuan yang disampaikan melalui visi dan misi semua calon, itu hanya merupakan “lips service”. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kepala daerah dan para anggota dewan yang terhormat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan.

Alasan mereka melakukan tindak pidana korupsi bagi penulis penjabarannya cukup sederhana, berawal dari besarnya modal yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatannya sah setelah terpilih membuat mereka berpikir untuk mencari pengembalian modal tadi. Seandainya pendapatan yang sah itu cukup, kembali kepada perumpamaan penulis mengenai berdagang tadi, tentunya mereka juga mau mendapatkan keuntungan karena masih pulang modal. Hal ini sesuai dengan  teori tentang terjadinya korupsi menurut Jack Bologne yang salah satunya menyebutkan korupsi terjadi karena keserakahan.

Berangkat dari keuntungan inilah maka mereka berpikir semua hal untuk dapat dijadikan uang atau paling tidak untuk mempermudah urusan birokrasi mereka sehubungan dengan bisnis yang mereka punya. Semuanya berdampak secara sistemik terhadap jalannya roda pemerintahan di Indonesia. Sebagai contoh untuk penerimaan peserta didik di sekolah negeri saja sudah terjadi jual beli kursi, sampai kepada penyelenggara pemerintahan untuk dapat tempat yang “basah” harus mengorbankan sesuatu di luar dari syarat dan ketentuan yang sudah di atur dalam undang-undang.

Kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi perkembangan bangsa Indonesia terutama generasi mudanya. Mereka terbiasa melihat dan mengalami kejadian-kejadian yang menjadi contoh tidak baik, untuk itu penulis mengimbau agar menjadi pemilih cerdas dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin rakyat Indonesia. Penulis memberikan apresiasi kepada para aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, demi cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945. -RenTo260119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading