Tinjauan Yuridis Terhadap Berita Tribun-Medan.com Tentang Surat Edaran PNS Pemerintah Kota Batam

Tinjauan Yuridis

Hukum Positif Indonesia-

“Pemkot Batam Terbitkan Surat Edaran (SE) PNS Urunan Bayar Denda Terpidana Korupsi Abdul Samad”, demikian bunyi judul pada salah satu media online Tribun-Medan.com pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 jam 15.38. Judul ini menarik perhatian penulis karena berkenaan dengan Pemerintah Kota Batam dimana tempat penulis bekerja.

Sesuai dengan motto web Hukum Positif Indonesia yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Berdasarkan Pancasila”, penulis akan membahas  secara singkat sehubungan dengan isi berita pada media online tersebut di atas secara yuridis normatif, dan netral tanpa ada tendensi dan mendiskreditkan pihak manapun juga. 

Pengertian dan Bentuk Surat Edaran

Sebagai sebuah institusi pemerintahan tentunya Pemerintah Kota Batam mempunyai prosedur administrasi  tersendiri yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal surat edaran ini diatur dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tanggal 22 Maret 2016.

Dalam Pasal 1 Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam disebutkan bahwa pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, dan pada Pasal 2 Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam menyebutkan bahwa pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam menyelenggaran tata naskah dinas.

Mari kita lihat defenisi naskah dinas terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam pada BAB Pendahuluan, huruf F, angka 2 adalah komunikasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam rangka penyelenggaraan tugas kedinasan.

Kemudian kita lihat defenisi surat edaran menurut Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam BAB Pendahuluan huruf F angka 21 adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan/atau mendesak.

Selanjutnya kita cermati BAB Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, huruf  B angka 2 Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam berkenaan dengan surat edaran, dimana surat edaran pada gambar yang ada lampiran menggunakan logo “Garuda” di bawahnya tertulis “Walikota Batam”.

Berpedoman dari semua pengertian yang disebutkan di atas dibandingkan dengan foto surat yang ada dalam media online Tribun-Medan.com, dapat penulis sampaikan bahwa :

  1. Kop surat yang ditampilkan oleh media online Tribun-Medan.com tidak menggunakan logo garuda, berarti ini jelas bukan surat edaran atau kalau ini dianggap surat edaran berarti tidak sesuai dengan  Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
  2. Nomor dan Kode surat …./BKPSDM…./2018, ini menunjukan bahwa walaupun ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama Walikota Batam, tetapi “surat edaran” ini buat oleh SKPD/OPD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Sebagaimana defenisi surat edaran tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa materi “surat edaran” haruslah hal yang dianggap penting atau mendesak, berarti materi “surat edaran” ini penting dan mendesak.
Lampiran Peraturan Walikota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

Materi Surat Edaran

Sesuai dengan pengertian naskah dinas tersebut di atas, penulis menggarisbawahi tentang “penyelenggaraan tugas kedinasan”. Mengenai hal ini dibahas dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undanggan yang berlaku, yaitu :

  1. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa tugas ASN salah satunya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara juga menyebutkan bahwa peranan ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  3. Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mneyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil  dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pegawai negeri sipil tersebut di atas, penulis melihat beberapa hal yang menjadi perhatian sehubungan dengan materi dari “surat edaran” tersebut”, yaitu :

  1. Bahwa semua kebijakan yang dibuat harus bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut penulis permohonan bantuan keuangan untuk meringankan hukuman pelaku tindak tindak pidana korupsi walapun tidak diatur secara tegas, namun tindak pidana korupsi itu sendiri sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. “surat edaran” tersebut menurut penulis sudah memenuhi unsur tersebut.

Berikutnya materi “surat edaran” tersebut jika dihubungkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Namun begitu masih diperlukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami materi “surat edaran” tersebut mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi dan dibuktikan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999..

Memperhatikan Pasal 55 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga disebutkan bahwa, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Unsur-unsur penyertaan dalam tindan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 dapat juga dijadikan pedoman dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam materi “surat edaran” ini. -RenTo220119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: