Categories
Sumber Hukum

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Etika Profesi POLRI (Pasal 4 – Pasal 5)
  3. BAB III Kewajiban dan Larangan (Pasal 6 – Pasal 16)
  4. BAB IV Penegakkan Kode Etik Profesi Polri (Pasal 17 – Pasal 29)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 30)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.