
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Buku Kesatu, Pengaturan dan Istilah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Prinsip, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 5).
Buku Kedua, Penyelenggara Pemilihan Umum
- BAB I Komisi Pemilihan Umum (Pasal 6 – Pasal 88).
- BAB II Pengawas Pemilihan Umum (Pasal 89 – Pasal 154).
- BAB III Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pasal 155 – Pasal 166).
Buku Ketiga, Pelaksanaan Pemilihan Umum
- BAB I Umum (Pasal 167 – Pasal 168).
- BAB II Peserta dan Persyaratan Pemilihan Umum (Pasal 169 – Pasal 171).
- BAB III Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Pasal 185 –Pasal 197).
- BAB IV Hak Memilih (Pasal 198 – Pasal 200).
- BAB V Penyusunan Daftar Pemilih (Pasal 201 – Pasal 220).
- BAB VI Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsim dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 221 – Pasal 266).
- BAB VII Kampanye Pemilihan Umum (Pasal 267 – Pasal 339).
- BAB VIII Pemungutan Suara (Pasal 340 – Pasal 371).
- BAB IX Pemungutan Suara Ulang, Perhitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang (Pasal 372 – Pasal 380).
- BAB X Penghitungan Suara (Pasal 381 – Pasal 410).
- BAB XI Penetapan Hasil Pemilu (Pasal 411 – Pasal 415).
- BAB XII Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Pasangan Calon Terpilih (Pasal 416 – Pasal 426).
- BAB XIII Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji (Pasal 427 – Pasal 430).
- BAB XIV Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan (Pasal 431 – Pasal 433).
- BAB XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 434).
- BAB XVI Pemantauan Pemilu (Pasal 435 – Pasal 447).
- BAB XVII Partisipasi Masyarakat (Pasal 448 – Pasal 450).
- BAB XVIII Pendanaan (Pasal 451 – Pasal 453).
Buku Keempat, Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
- BAB I Pelanggaran Pemilu (Pasal 454 – Pasal 465).
- BAB II Sengketa Proses Pemilu (Pasal 466 – Pasal 472).
- BAB III Perselisihan Hasil Pemilu (Pasal 473 – Pasal 475).
Buku Kelima, Tindak Pidana Pemilu
- BAB I Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Pasal 476 – Pasal 487).
- BAB II Ketentuan Pidana Pemilu (Pasal 488 – Pasal 554).
Buku Keenam, Penutup
- BAB I Ketentuan Lain-Lain (Pasal 555 – Pasal 558).
- BAB II Ketentuan Peralihan (Pasal 559 – Pasal 568).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 569 – Pasal 573).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
- Uji Materi:
- Nomor:90/PUU-XXI/2023
- Pokok Perkara:Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A
- Amar Putusan:
- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
- 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.