Penerimaan Negara Bukan Pajak

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor selain pajak, Pemerintah Negara Republik Indonesia menetapkan peraturan dalam bentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundangn-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dari defenisi tentang penerimaan negara bukan pajak tersebut di atas, dapat diuraikan unsur-unsur penerimaan negara bukan pajak adalah sebagai berikut :

  1. Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  2. ObJek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  3. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang memperoleh manfaat dari objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Objek  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh aktivitas, hal dan benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.

Kriteria objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
  2. Penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
  3. Pengelolaan kekayaan negara.
  4. Penetapan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka objek penerimaan negara bukan pajak meliputi:

  1. Pemanfaatan sumber daya alam.
  2. Pelayananan.
  3. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
  4. Pengelolaan barang milik negara.
  5. Pengelolaan dana.
  6. Hak negara lainnya.

Tujuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tujuan pengaturan penerimaan negara bukan pajak dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
  2. Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan anatrgenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
  3. Mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Besaran tarif terhadap objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih lanjut ditentukan dengan peraturan perundang-undangan atau tertuang dalam kontrak. 

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara yang meliputi:

  1. Perencanaan.
  2. Pelaksanaan.
  3. Pertanggungjawaban.
  4. Pengawasan. 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juga mengatur ketentuan pidana bagi subjek pajak yang dengan sengaja  tidak membayar atau menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tidak benar. (RenTo)(020119)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: