Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum

Hukum Positif Indonesia-

Komisi Pemberantasan Korupsi dengan segela kewenangan yang melekat padanya mempunyai wacana untuk menghukum mati para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya saja akan menimbulkan pendapat pro dan kontra akan pelaksanaan hukuman mati tersebut, mengingat dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi

Sesuai dengan BAB XA tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Dasar 1945 yang termasuk kepada hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dan membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  8. Hak untuk memperoleh kesempata yang sama dalam pemerintahan.
  9. Hak atas status kewarganegaraan.
  10. Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilh pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  11. Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  12. Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  13. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang tersedia.
  14. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  15. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  16. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  17. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  18. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  19. Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oelh siapapun
  20. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  21. Hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakukan yang diskriminatif itu.
  22. Hak untuk berbudaya sebagai identitas masyarakat tradisional.

Penjelasan lebih lanjut mengenai hak asasi manusia yang disebutkan dalam UUD 1945 pemerintah telah menetapkannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang

Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berkenaan dengan hukuman mati yang diwacanakan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebaiknya juga memperhatikan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak untuk hidup , mempertahankan hidup dan meningkatkan tafaf hidupnya”.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah atas Hak Asasi Manusia

Pemerintah dalam hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dimana disebutkan bahwa, “pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalm undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusiayang diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut, maka salah satu upaya adalah dengan dibentuknya suatu badan dengan nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mempeunyai tujuan :

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.

Selain faktor hak asasi manusia dalam menerapkan hukuman mati perlu juga diperhatikan faktor lainnya, seperti ; faktor manusia yang menjalankan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, apakah proses penegakan hukum tersebut sudah benar-benar sesusia ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menjadi sangat penting mengingat kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan melaksanakan tugas yang seharusnya menjadi tugas Tuhan dalam memutuskan bersalah atau tidak dan hukumannya. -RenTo010119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading