Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewajiban Bank dan Cakupan Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Transparansi dan Realisasi dalam rangka Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 5 – Pasal 6).
  4. BAB IV Bantuan Teknis (Pasal 7 – Pasal 9).
  5. BAB V Kerjasama (Pasal 10).
  6. BAB VI Publikasi, Penghargaan dan Pembinaan (Pasal 11 – Pasal 12).
  7. BAB VII Sanksi (Pasal 13).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 16).

Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2012 Nomor 274

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading