Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri

Photo by Suzy Hazelwood on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila secara kedinasan pengabdiannya masih diperlukan, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tahapan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri

Pemberhentian pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat yang berwenang.

Jawaban atas permohonan tersebut  dapat disetujui, ditunda atau di tolak dengan berdasarkan kepada rekomendasi dari Pejabat yang berwenang, dimana jawaban tersebut sudah diterima pegawai negeri sipil yang bersangkutan untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.

Alasan Penolakan Permohonan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Permintaan berhenti ini akan ditolak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 238 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu dengan ketentuan apabila yang bersangkutan:

  1. Masih dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  2. Masih terikat dengan kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran displin PNS.
  4. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  5. Sedang menjalani hukuman displin.
  6. Dan alasan lainnya menurut Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apabila permohonan ditunda atau ditolak, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan menyampaikan alasan-alasannya secara tertulis kepada pegawai negeri sipil yang sangkutan.

Bagi pegawai negeri sipil yang disetujui permohonannya, maka Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian akan menetapkan keputusan perberhentian pegawai negeri sipil dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo220918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading