Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Memasuki Usia Pensiun dan Perampingan Organisasi

floor plan hanging on whiteboard
floor plan hanging on whiteboard
Photo by Anete Lusina on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Usia Pensiun Sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Alasan pemberhentian berikutnya adalah karena memasuki batas usia pensiun, dimana menurut ketentuan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil batas usia pensiun itu adalah sebagai berikut:

  1. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional utama.

Bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, berlaku batas usia pensiun menurut peraturan peraturan perundang-undangan tersebut.

Tata Cara Perberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Memasuki Usia Pensiun

Tata cara bagi seorang pegawai negeri sipil yang memasuki usia pensiun diatur dalam ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata caranya dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun paling lama15 (lima belas) bulan sebelum pegawai negeri sipil yang bersangkutan memasuki batas usia pensiun kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang, sebelum pegawai negeri sipil mencapai batas usia pension.
  • Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang  menyampaikan usulan pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama tiga bulan sejak Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun.
  • Satu bulan sebelum mencapai batas usia pensiun, Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah menetapkan keputusan pemberhentian dan  pemberian pensiun.

Perampingan Organisasi Sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah merupakan salah satu dasar yang dijadikan alasan pemberhentian PNS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 241 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan pegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Menteri. Selama pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak dapat disalurkan pada Instansi Pemerintah lainnya, sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dengan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun apabila tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia lima tahun dan masa kerja kurang dari sepuluh tahun, maka PNS yang bersangkutan diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun, setelahnya akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketemtuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya bila pegawai negeri sipil yang bersangkutan setelah berakhirnya masa pemberian tunggu tersebut belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, maka jaminan pensiunnya mulai diberikan setelah mencapai usia tersebut.

Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Perampingan Organisasi

Tata cara pemberhentian seorang pegawai negeri sipil karena perampingan organisasi sebagaiamana diatur dalam ketentuan Pasal 263 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menginventarisasi kelebihan pegawai negeri sipil sebagai akibat perampingan organisasi.
  • Kelebihan pegawai negeri sipil tersebut dilaporkan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah.
  • Kepala Badan Kepegawaian Negara melaksanakan penyaluran kelebihan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kelebihan pegawai negeri sipil tidak dapat disalurkan pada isntansi pemerintah, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. -RenTo220918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading