Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan.
  2. Pengumuman lowongan.
  3. Pelamaran.
  4. Seleksi.
  5. Pengumuman hasil seleksi.
  6. Pengangkatan menjadi PPPK.

Penyelenggara Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Instansi pemerintah yang dapat menyelenggarakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
  3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF)

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh instansi tersebut diatas dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Jumlah dan jenis jabatan.
  2. Waktu pelaksanaan.
  3. Jumlah instansi pemerintah yang membutuhkan.
  4. Wilayah persebaran.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara nasional berdasarkan kebutuhan jumlah PPPK yang sudah disusun bersamaan dengan penyusunan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk menjamin keobjektifitasan pengadaan PPPK, maka kebijakan pengadaan PPPK ditetapkan oleh menteri dengan membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Tugas panitia seleksi nasional adalah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. -RenTo211218-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading