Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin

a man holding a letter lightbox
a man holding a letter lightbox
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai pelanggaran disiplin tingkat berat tersebut diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini dsampaikan mengenai:

Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pengertian disiplin pegawai negeri sipil disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan tingkat dan jenis hukuman disiplin tersebut.

Jenis Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagi Pegawai Negeri Sipil

Tingkat hukuman disiplin bagi seorang pegawai negeri sipil dimulai dari ringan, sedang dan berat. Khusus pada tema tulisan ini maka penulis hanya akan membahas jenis hukuman disiplin tingkat berat yang terdiri dari:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  3. Pembebasan dari jabatan.
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Bentuk Pelanggaran dengan Sanksi Disiplin Berat

Sanksi disiplin berat diberikan apabila seorang pegawai negeri sipil terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang dilakukannya berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.

Adapaun kewajiban yang dilanggar tersebut adalah:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  2. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil.
  5. Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan seorang dan golongan.
  6. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifanya harus dirahasiakan.
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara.
  8. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  9. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
  10. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaikn-baiknya.
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  13. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pelanggaran Lainnya dengan Sanksi Disiplin Berat

Demikian juga halnya pelanggaran terhadap larangan tersebut di bawah ini dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, yaitu :

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada pihak siapapun baik secara langsung atau tidak langsungdan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  9. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
  13. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

Mekanisme pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pelanggaran disiplin tingkat berat dapat dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
  2. Tim pemeriksa ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk.
  3. Apabila diperlukan atasan langsung, tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
  4. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan nyang ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan pegawai negeri sipil yang diperiksa. Salinan berita acara pemeriksaan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diperiksa.
  5. Bagi pegawai negeri sipil yang diperiksa dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung dengan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal lainnya yang harus perhatikan dalam menjatuhkan hukuman disiplin berat adalah bahwa apabila terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil berdasarkan hasil pemeriksaan, maka hanya dipilih salah satu jenis hukuman disiplin yang terberat sanksinya dan seorang pegawai negeri sipil tidak dapat dijatuhkan hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

Keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima. -RenTo041018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading