Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Mencalonkan atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tahapan Pemberhentian

Tahapan pegawai negeri sipil yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diawali dengan:

  • Mengajukan pernyataan tertulis kepada pejabat yang berwenang yang kemudian diproses secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana surat pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
  • Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat terhitung sejak akhir bulan dimana yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 254 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Adapun pengajuan permohonan pegawai negeri sipil yang mencalonkan atau dicalonkan sebagaimana judul artikel di atas disampaikan oleh:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi pegawai negeri spil yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama.
  2. Pejabat yang berwenang kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), bagi pegawai negeri sipil yang menduduki JPT Pratama, JA (Jabatan Administrator), dan Jabatan Fungsional (JF) selain JF Keahlian Utama.

Selanjutnya Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu empat belas hari kerja setelah setelah usul pemberhentian diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 268 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. -RenTo121018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading