Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan

close up photography of person in handcuffs
close up photography of person in handcuffs
Photo by Kindel Media on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan melakukan tindak pidana atau penyelewengan, pelaksanaan ketentuan pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau dengan tidak dengan hormat. Artikel ini memuat ketentuan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang terbukti melakukan tindak pidana atau penyelewengan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemberhentian pegawai negeri sipil karena melakukan tindak pidana/penyelewengan, yaitu:

Alasan Pemberhentian

Alasan pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hormat atau tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana/penyelewengan adalah sebagai berikut:

  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
  3. Tindak pidana yang dilakukan tidak terencana.

Menurut ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat  karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana yang dilakukan tidak terencana.

Alasan Tidak Diberhentikan

Pegawai negeri sipil yang dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dapat tidak diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri sipil karena beberapa alasan, yaitu:

  1. Hukuman pidana penjara dua tahun atau lebih.
  2. Hukuman pidana penjara kurang dari dua tahun.

Hukuman Pidana Penjara Dua Tahun atau Lebih

Bagi seorang pegawai negeri sipil yang dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tersebut tidak direncanakan.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Nebegri Sipil menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang dipidana penjara dengan pidana dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang tidak direncanakan, tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari pegaria negeri sipil.
  2. Mempunyai prestasi kerja yang baik.
  3. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali.
  4. Tersedia lowongan jabatan.

Hukuman Pidana Penjara Kurang dari Dua Tahun

Sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dipidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang tidak terencana, tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil apabila tersedia lowongan jabatan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak diberhentikan karena alasan-alasan tersebut di atas tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil selama menjalani pidana penjara dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sipil.

Pengaktifan sebagai pegawai negeri sipil dengan ketentuan selama tersedia lowongan jabatan, seumpama tidak tersedia lowongan jabatan tersebut dalam jangka waktu selama dua tahun, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Demikian juga halnya apabila selama menjalani pidana penjara sudah memasuki usia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat diatur dalam ketentuan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dengan tidak hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau tindak pidana umum.
  3. menjadi anggota dan/atau partai politik, atau
  4. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberlakukan bagi pegawai negeri sipil yang melakukan:

  1. Tindak pidana yang dipidana penjara kurang dari dua tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.

Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberlakukan bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana yang dipidana penjara kurang dari dua tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana atau Penyelewengan

Pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil karena melakukan tindak pidana pidana kejahatan jabatan dan/atau berhubungan dengan jabatan, dan tindak pidana yang berencana ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Usulan pemberhentian sebagai pegawai dengan hormat atau tidak dengan hormat karena hal tersebut di atas, diusulkan oleh:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama.
  2. Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi JPT Pratama, Jabatan Administrai, Jabatan Fungsional selain JF ahli utama.

Usulan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 266 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal penetapan keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil baik dengan hormat ataupun dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak usulan pemberhentian diterima dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo220918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading