Waktu Kerja Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Pekerja

brown wooden framed hour glass
brown wooden framed hour glass
Photo by Ron Lach on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang  lamanya waktu kerja, untuk menjamin kepastian hukum dari tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Lama Jam Kerja

Dalam menjamin terlaksananya tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu lamanya waktu kerja adalah 40 (empat puluh) jam selama seminggu dengan ketentuan:

  • 7 (tujuh)jam/hari untuk selama 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau;
  • 8 (delapan) jam/hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

Waktu Istirahat

Pengusaha juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Untuk setiap 4(empat) jam kerja lamanya memiliki waktu istirahat setengah jam atau tiga puluh menit.
  • Untuk waktu 6 (enam) hari kerja diberikan waktu istirahat 1 (satu) hari, dan;
  • Untuk waktu 5 (lima) kerja diberikan waktu istirahat 2 (hari).
  • Pekerja juga diberikan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja selama 12 (bulan) secara terus menerus.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan waktu kerja dengan waktu istirahat adalah bahwa lamanya waktu istirahat tidak mengurangi waktu kerja yang sudah ditetapkan, dan cuti dapat diberikan setelah bekerja selama satu tahun secara terus menerus.

Perlu diingat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hal-hal yang berkenaan dengan waktu kerja, untuk sektor kerja tertentu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. -RenTo060918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

  1. Untuk cuti tahunan 12hari, apa itu termasuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah?

  2. Cuti 12 hari yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sesuai dengan surat edaran cuti bersama dimana telah disebutkan bahwa cuit bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Jadi cuti bersama memotong jumlah cuti yang 12 hari yang tersedia setiap tahunnya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading