8 (delapan) Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

black and white i love you to the moon and back wall decor
black and white i love you to the moon and back wall decor
Photo by Thirdman on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran  hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemutusan hubungan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 150 – Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal-hal yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain:

Berakhirnya Masa Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dalam hal pemutusan hubungan kerja dikarenakan berakhirnya masa kerja sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pengusaha dapat memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut untuk masa kerja paling lama setengah dari masa kerja pada waktu perjanjian kerja waktu tertentu  yang pertama disepakati.

Pengusaha harus memperhatikan bahwa untuk perjanjian kerja waktu tertentu jumlah keseluruhan masa kerja maksimal adalah lima tahun, dengan ketentuan selama masa kerja lima tahun tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu pertama, satu kali masa perpanjangan dan setelah dilakukan istirahat selama satu bulan dapat dilakukan satu kali perjanjian kerja waktu tertentu untuk paling lama selama dua tahun.

Pekerja/Buruh Melakukan Tindakan yang Dilarang oleh Perusahaan

Untuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh karena pelanggaran tata tertib perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengusaha dapat melakukan pemutusan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak tidak dapat melakukan perkerjaan sebagaimana mestinya, karena dalam proses pidana

Bagi pekerja/buruh yang statusnya masih kontrak harus mentaati hak dan kewajibannya sebagaiana diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu, demikian juga halnya dengan pekerja/buruh yang statusnya adalah karyawan tetap (perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu).

Pekerja/Buruh Mengundurkan Diri

Lain halnya dengan PHK yang dikarenakan pekerja/buruh mengundurkan diri, ini  berjalan dengan damai antara pekerja/buruh dengan pengusaha setelah masing-masing pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Perubahan Status Perusahaan

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status perusahaan, baik itu penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan.

Perusahaan Mengalami Kerugian

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa.

Perusahaan Pailit

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit.

Pekerja/Buruh Meninggal Dunia

Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh menjadi berakhir apabila pekerja/buruh yang bersangkut meninggal dunia, dan uang pesangonnya diberikan kepada ahli warisnya.

Pekerja/Buruh Memasuki Usia Pensiun

Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha menjadi berakhir apabila pekerja/buruh yang bersangkutan memasuki usia pensiun sebagai diatur dalam peraturan perusahaan.

Pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar pesangon terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan, apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh yang bersangkutan dalam program pensiun yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pengusaha. -RenTo250818-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading