Besaran Pesangon Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang Diberhentikan dari Pekerjaannya

Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pada prinsipnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dihindari oleh pengusaha.

Namun begitu, setelah terlebih dahulu pengusaha melakukan mediasi kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh mengenai alasan melakukan pemutusan hubungan kerja, dan tidak ada kesepakatan mengenai hal tersebut, maka pihak pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penetapan atas permohoan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselihan hubungan industrial, jika memang benar maksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut sudah dirundingkan dan menghasilkan kesepakatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kewajiban Pemberi Kerja yang Memberhentikan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Pemberi kerja dalam hal melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan waktu tidak tertentu diwajibkan untuk membayar:

  1. Uang pesangon.
  2. Uang penghargaan masa kerja.
  3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Komponen Upah

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar pemberian uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah:

  1. Upah pokok
  2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Uang Pesangon

Besaran nilai uang pesangon adalah, sebagai berikut (Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003):

  1. Masa kerja < 1 tahun adalah satu bulan upah
  2. Masa kerja >1 tahun adalah dua bulan upah
  3. Masa kerja >2 tahun adalah tiga bulan upah
  4. Masa kerja >3 tahun adalah empat bulan upah
  5. Masa kerja >4 tahun adalah lima bulan upah
  6. Masa kerja >5 tahun adalah enam bulan upah
  7. Masa kerja >6 tahun adalah tujuh bulan upah
  8. Masa kerja >7 tahun adalah delapan bulan upah
  9. Masa kerja >8 tahun adalah sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan

Besaran uang penghargaan masa kerja adalah, sebagai berikut (Pasal 56 ayat (3) UU No. 13/2003):

  1. Masa kerja >3 tahun adalah dua bulan upah
  2. Masa kerja >6 tahun adalah tiga bulan upah
  3. Masa kerja >9 tahun adalah empat bulan upah
  4. Masa kerja >12 tahun adalah lima bulan upah
  5. Masa kerja >15 tahun adalah enam bulan upah
  6. Masa kerja >18 tahun adalah tujuh bulan upah
  7. Masa kerja >21 tahun adalah delapan bulan upah
  8. Masa kerja >24 tahun adalah sepuluh bulan upah.

Uang Penggantian Hak

Sementara itu untuk uang penggantian hak, meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003):

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai ilustrasi bagi pekerja/buruh yang di PHK dengan masa kerja 4 tahun, maka pekerja/buruh, dengan upah sebulannya Rp1.000.000,- sudah termasuk tunjang tetap, maka pekerja/buruh yang bersangkutan akan mendapatkan total uang pesangon adalah : Rp5.000.000,- (Lima bulan upah) + Rp2.000.000,- (Dua bulan upah) + (15% (Hak lainnya kalau memenuhi syarat)) menjadi sekitar = Rp8.050.000,-

Perhitungan pemberian besaran pesangon sebagaimana tersebut di atas hanya ilustrasi.

Mengenai besaran nilai keseluruhan yang diberikan kepada pekerja dengan waktu tidak tertentu yang diberhentikan dari pekerjaannya disesuaikan dengan komponen hak lainnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan kelaurganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan di tetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. -RenTo271018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

5 Comments

  1. Kalau untuk karyawan yang mengundurkan diri, apa ada hak yang bisa diminta pada perusahaan?… Lalu pesangon dengan dana pencairan BPJS ketenagakerjaan, apakah ada perbedaan?

    1. Bagi karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapat uang pergantian hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, dan uang pisah apabila ada sesuai dengan peraturan perusahaan.
      Pesangon merupakan upah pokok ditambah tunjangan yang didapat oleh karyawan apabila pihak perusahaan melakukan PHK, sedangkan pencairan BPJS merupakan uang simpanan yang dipotong dan disetorkan setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan pada saat menerima upah pada waktu masih bekerja, jumlah dikumulatifkan setiap bulannya. Jadi jelas berbeda, pesangon diberikan oleh pihak perusahaan, sedangkan BPJS dicairkan oleh BPJS Ketenagkerjaan.

Leave a Reply to itaandarikaCancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading