Asas Umum dan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Photo by Gabby K on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi sebagai perangkat organisasi pemerintahan tentunya mempunyai sumber dana sebagai pendapatan atau penerimaan daerah, dimana pendapat ini nanti digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan di daerah itu sendiri (belanja daerah). Belanja dan pendapatan daerah ini disusun dalam bentuk peraturan daerah yang dikenal dengan sebutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Asas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Rencana keuangan daerah atau APBD  disusun dengan menganut asas sebagai berikut (Pasal 16 – Pasal 19 PP No. 58 Tahun 2005):

  1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
  2. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
  3. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
  4. APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
  5. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang/jasa dianggarkan dalam APBD.
  6. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan
  7. Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
  8. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Dalam Menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian penerimaan dalam jumlah yang cukup.
  10. Penganggaran untuk setiap pengeluaran harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
  11. Tahun anggaran APBD meliputi satu tahun mulai dari 1 Januari – 31 Desember.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari (Pasal 20 PP No. 58 Tahun 2005): 

  1. Pendapatan Daerah; adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. 
  2. Belanja Daerah; adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagi pengurang nilai kekakayaan bersih yang meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayaran oleh daerah.
  3. Pembiayaan Daerah; adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Hal-hal yang disebutkan di atas merupakan asas umum dalam menyusun APBD pemerintahan daerah, yang akan dibahas dan disetujui secara bersama-sama dengan DPRD. -RenTo201118-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading