Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan disebut dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Rancangan APBD ini mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), diatur dalam Pasal 29 – Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tahapan penyusunan Rancangan APBD ini, terdiri dari:

Rencana Kerja Pemerintah Daerah 

Dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunnnya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nasional dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian pada ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah kepala daerah dilantik.

Dengan telah ditetapkannya RPJMD, selanjutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekarang disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat rencana strategis SKPD /OPD (Renstra SKPD/OPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembanguan yang bersifat indikatif dengan tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD.

Kemudian Renstra SKPD/OPD dijabarkan lebih lanjut dalam dalam rencana kerja SKPD/OPD (Renja SKPD/OPD) untuk periode satu tahun yang, yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya, kemudian Renja SKPD/OPD dihimpun menjadi satu kesatuan, maka jadilah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk satu satu tahun.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang memuat :

  1. Rancangan kerangka ekonomi daerah.
  2. Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah.
  3. Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah paling lambat diselesaikan pakhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun, yang disusun oleh kepala daerah.

Penyusunan Kebijakan Umum APBD ini berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri setiap tahunnya. Kebijakan Umum Anggaran merupakan landasan penyusunan RAPBD yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Rancangan Kebijakan Umum APBD setelah dibahas bersama dengan DPRD, maka menjadi Kebijakan Umum APBD.

Prioritas dan Plafon-Anggaran Sementara

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupak program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD/OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/OPD (RKA-SKPD/OPD).

Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya, dengan langkah-langkah pembahsan sebagai berikut :

  1. Menentukan skla prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
  2. Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan.
  3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama oleh kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dengan berdasarkan nota kesepakatan yang telah ditandatangani itulah kemudian kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/OPD (RKA-SKPD/OPD), yang nantinya menjadi pedoman oleh Kepala SKPD/OPD untuk menyusun (RKA-SKPD/OPD).

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat Daerah 

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD/OPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksankannya. Penyusunan RKA-SKPD/OPD disusun oleh kepala SKPD/OPD dengan menggunakan pendekatan :

  1. Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah. Dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
  2. Penganggaran terpadu. Dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD/OPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
  3. Penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.

Penyusunan ini juga didasarkan pada capaian kinerja, indicator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal, dimana standar pelayanan minimal ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Hal-hal yang dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/OPD adalah:

  1. Rencana pendapatan.
  2. Rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan.

Setiap RKA-SKPD/OPD dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.

Penyiapan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tahapan penyiapan Raperda APBD adalah sebagai berikut :

  1. Kepala SKPD/OPD menyampaikan RKA-SKPD/OPD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  2. RKA-SKPD/OPD dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
  3. Pembahasan yang dilakukan oleh tim anggaran adalah menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD/OPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui dalam tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
  4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD/OPD yang telah dibahas oleh tim anggatan pemerintah daerah.

Dokumen pendukung yang maksud terdiri dari nota keuangan, dan rancangan APBD.

Uraian di atas merupakan tahapan penyusunan rancangan APBD, pada kesempatan berikutnya akan dibahas tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (RenTo)(261118)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading