Mengenal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Photo by cottonbro on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pemerintahan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut di atas diharapkan dapat memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang termasuk kategori pengadaan barang/jasa pemerintah harus memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. Ada kegiatan pengadaan barang atau jasa.
  2. Kegiatan pengadaan ini diselenggarakan oleh institusi pemerintah baik kementerian/lembaga/perangkat daerah.
  3. Sumber dananya berasal dari APBN/APBD atau hibah/pinjaman luar negeri sebagain atau seluruhnya.
  4. Dilaksanakan mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:

  1. Barang.
  2. Pekerjaan kontruksi.
  3. Jasa konsultansi
  4. Jasa lainnya.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud , bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Pekerjaan kontruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembagunan kembali suatu bangunan.

Jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Jasa lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodelogi khusus, dan atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Metode pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Swakelola.
  2. Penyedia.

Swakelola maksudnya adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Penyedia maksudnya adalah penyedia barang barang/jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan barang atau jasa berdasarkan kontrak.

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa tujuan pengadaan barang/jasa adalah:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia barang barang/jasa.
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatanbarang/jasa dari hasil penelitian.
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  7. Mendorong pemerataan ekonomi.
  8. Mendorong pengadaan barang/jasa berkelanjutan.

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Adapun kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Melaksanakan pengadaan barng/jasa pemerintah yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
  3. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Mengembangkan E-marketplace pengadaan barang/jasa pemerintah.
  5. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik.
  6. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  7.  Memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  8. Mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif.
  9. Melaksanakan pengadaan barang/jasa berkelanjutan.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

  1. Efisien
  2. Efektif.
  3. Transparan.
  4. Terbuka.
  5. Bersaing.
  6. Adil.
  7. Akuntabel.

Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Etika pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa.
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
  4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  8. Tidak menerima, menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.(

Lebih lanjut dijelaskan mengenai pertentangan kepentingan para pihak yang terkait sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berkenaan dengan,”Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa”, adalah dalam hal:

  1. Direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/seleksi yang sama.
  2. Konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pekerjaan yang terintegrasi.
  3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana.
  4. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dikementerian/lembaga/perangkat daerah.
  5. PPK/Pokja pemilihan/pejabat pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia barang/jasa.
  6. Beberapa badan usaha yang mengikuti tender seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dikuasi oleh pemegang saham yang sama.

Demikian pengantar untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai informasi awal untuk pembahasan selanjutnya tentang tata cara pengadaan barang/jasa. -RenTo241118-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading