
By : Rendra Topan
Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi , “ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam peraturan pemerintah”.
Selanjutnya pemerintah telah menetapkan peraturan sebagaimana tersebut dalam pengertian di atas yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah, “pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meliputi :
- Penetapan kebutuhan
- Pengadaan
- Penilaian kerja
- Penggajian dan tunjangan
- Pengembangan Kompetensi
- Pemberian penghargaan.
- Disiplin
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja.
- Perlindungan.
Selanjutnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara sebagai Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penetapan Kebutuhan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Instansi pemerintah diharuskan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun, yang selanjutnya dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Penyusunan kebutuhan Pegawa iPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nantinya ditetapkan dengan keputusan menteri secara nasional pada setiap tahunnya dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pajabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat juga mengusulkan kepada presiden melalui menteri berkenaan dengan kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu, dimana nomenkaltur jabatan dan pangkatnya sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh presiden, yang nantinya dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan dalam jabatan. (RenTo)(201218)
One reply on “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”
[…] bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam uraian ini disampaikan mengenai hak dan kewajiban Aparatur Sipil […]
You must log in to post a comment.