Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi , “ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam peraturan pemerintah”.

Selanjutnya pemerintah telah menetapkan peraturan sebagaimana tersebut dalam pengertian di atas yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah, “pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meliputi:

  1. Penetapan kebutuhan.
  2. Pengadaan.
  3. Penilaian kerja.
  4. Penggajian dan tunjangan.
  5. Pengembangan Kompetensi.
  6. Pemberian penghargaan.
  7. Disiplin.
  8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja.
  9. Perlindungan.

Selanjutnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara sebagai Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Instansi pemerintah diharuskan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun, yang selanjutnya dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nantinya ditetapkan dengan keputusan menteri secara nasional pada setiap tahunnya dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pajabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat juga mengusulkan kepada presiden melalui menteri berkenaan dengan kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama  dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu, dimana nomenkaltur jabatan dan pangkatnya sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh presiden, yang nantinya dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan dalam jabatan. -RenTo201218-

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya mengenai mekanisme pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dibaca di sini.

Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berkala dilakukan penilaian, yang dijadikan pedoman dalam melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selngkapnya mengenai penilai kinerja dapat dibaca di sini.

Penggajian dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Ketentuan pengganjian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan gaji dan tunjangan.
  • Gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam ketentuan Pasal 39 – Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam ketentuan Pasal 51 – Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk menjamin terpiliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Penegakan disiplin ini wajib dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah yang menggunakan tenaga kerja bersumber dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dengan tata caea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengenai penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dibaca di sini.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading