Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

crop anonymous financier planning budget writing numbers in notebook
crop anonymous financier planning budget writing numbers in notebook
Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 54 – Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal-hal yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah:

  1. Asas umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  3. Pelaksanaan anggaran pendapatan daerah.
  4. Pelaksanaan anggaran belanja daerah.
  5. Pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.

Asas Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah ditetapkan, selanjutnya dilaksanakan dengan memperhatikan asas pelaksanaannya. Asas umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut adalah:

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekarang disebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
  2. Pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD/OPD

Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/OPD dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukannya kepada semua kepala SKPD/OPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.

Rancangan DPA-SKPD berisikan tentang rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD/OPD serta pendapatan yang diperkirakan. Setelah rancangan DPA-SKPD/OPD disusun, kepala SKPD/OPD menyerahkannya terhitung enam hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh pejabat pengelola keuangan daerah.

Rancangan DPA-SKPD yang telah diserahkan oleh masing-masing kepala SKPD/OPD terkumpul, kemudian dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dengan melakukan verifikasi terhadap masing-masing rancangan DPA-SKPD. Verifikasi ini diselesaikan paling lambat lima belas hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Berdasarkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh tim anggara pemerintah daerah, selanjutnya pejabat pengelola keuangan daerah mengesahkan rancangan DPA-SKPS menjadi DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah, untuk kemudian disampaikan kepada kepala SKPD/OPD yang bersangkutan, dan juga satuan kerja pengawasan daerah serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal disahkannya DPA-SKPD. Dokumen pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh masing-masing kepala SKPD/OPD selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna anggaran.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah 

Semua penerimaan dilakukan oleh bendahara penerimaan, dengan didukung oleh bukti yang lengkap, dan disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat satu hari kerja. SKPD/OPD yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pemungutan dan penerimaan diharuskan untuk meningkatkan pungutan dan penerimaan, dan dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Penerimaan oleh SKPD/OPD tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah, dan jika berbentuk barang menjadi aset atau milik daerah yang dicatatkan sebgai invetaris daerah.

Selain penerimaan yang diatur oleh peraturan daerah, termasuk juga kepada kategori penerimaan sebagai pendapatan daerah adalah komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari:

  1. Penjualan.
  2. Tukar menukar.
  3. Hibah.
  4. Asuransi pengadaan barang dan jasa.
  5. Penerimaan bunga.
  6. Jasa giro.
  7. Penerimaan lain akibat penyimpanan dana anggaran pada bank.
  8. Penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya.

Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama, sedangkan untuk pengembalian pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tak terduga.

Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah

Dalam pos belanja daerah setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sehubungan dengan hak yang diperoleh dari pihak yang menagih. Belanja daerah yang berarti pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD kecuali belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran(SPP), dimana Surat PermintaanPembayaran (SPP) itu sendiri adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Oleh karena itu pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD atau DPA-SKPD, atau dokemen lain yang dipersamakan dengan SPD.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dibebankan dalam APBD, dan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan pengahasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, kemudian dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

Hal-hal yang harus dilakukan oleh kuasa BUD dalam rangka menerbitkan SP2D adalah:

  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran.
  2.  Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD.
  3. Menguji ketersedian dana yang bersangkutan.
  4. Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah.
  5. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dari SKPD, maka pengguna anggaran dapat diberikan uang persedian yang dikelola oleh bendahara pengeluaran, dimana dalam melaksanakan pembayaran dari uang persediaan dengan melakukan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
  2. Menguji kebenaran perhitungan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
  3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
  4. Menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila ketersediaan dana tidak ada atau tidak mencukupi.
  5. Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksankannya.

Masih dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja daerah, kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksaan pengeluaran di lingkungan SKPD.

Setelah periode tahun anggaran berakhir, maka kepala SKPD/OPD selaku pengguna anggaran dilarang atau tidak boleh untuk menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran yang berkenaan.

Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah

Semua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah, yang mana sesuai dengan Pasal 69 PP No. 58/2005 bahwa pengelolaan anggaran pembiayan daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Syarat dan ketentuan pelaksaanaan anggaran pembiayaan daerah, yaitu:

  1. Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah sejumlah dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang berkenaan mencukupi.
  2. Pemindahbukuan tersebut di atas paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran yang berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
  3. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
  4. Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pencatatan atas penjualan tersebut didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
  5. Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada sejumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman dimaksud, dan kemudian dibukukan dalam nilai rupiah.
  6. Kesesuaian besaran pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang didasarkan pada perjanjian pemberian pinjamam daerah menjadi tanggung jawab peminjam, dan dicatatkan sebagai penerimaan kembali pemberian pinjaman.
  7. Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
  8. Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang diharus dibayar sesuai dengan perjanjian pinjman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan.
  9. Pemberian pinjman daerah kepada pihak lain berdasarkan atas keputusan kepala daerah yang disetujui DPRD.

Pelaksanaan dari pengeluaran pembiayaan penyertaan modal, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan daerah, kuasa BUD berkewajiban untuk:

  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindahbukuan yang diterbitkan oleh PPKD.
  2. Menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
  3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
  4. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persayaratan yang ditetapkan.

Uraian diatas merupakan garis besar yang menjadi pedoman dalam pelaksaanaan APBD, yang nantinya akan dilakukan pelaporan dan pegawasan atas proses pelaksanaan APBD tersebut. -RenTo041218-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading