Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Photo by PhotoMIX Company on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 80 – Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Laporan realisasi semester pertama APBD ini disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun anggaran berjalan, yang berisikan tentang realisasi anggaran periode Januari-Juni tahun anggaran yang bersangkutan dan perencanaan untuk semester berikutnya.

Pembahasan laporan realisasi APBD semester pertama ini dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, guna menentukan rencana perubahan APBD dengan menyesuaikan pada kondisi keuangan pemerintah daerah pada semester berikutnya berdasarkan data-data yang bersumber dari realisasi APBD semester pertama.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Telah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan setelah pembahasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada semester pertama, mengingat realisasi pendapatan dan belanja daerah biasanya berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal-hal yang menyebabkan terjadi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut :

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatanan, dan anta jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
  4. Keadaan darurat.
  5. Keadaan luar biasa.

Termasuk ke dalam keadaan darurat dimana pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan membolehkannya pengeluaran yang belum tersedia anggarannya adalah :

  1. Bukan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebeumnya.
  2. Tidak diharapkan terjadi secara berulang.
  3. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
  4. Memiliki dampak yang siginifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan keadaan darurat.

Di samping keadaan darurat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga diperbolehkan untuk diubah karena karena keadaan yang luar biasa. Keadaan yang luar biasa ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 PP No. 58/2005 adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%.

Tata Cara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tata cara perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum tahun anggaran berakhir, dan paling lambat tiga bulan sebelum tahun berakhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah melakukan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Proses evaluasi dan penetapan rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD hamper sama dengan proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni (sebelum dilakukannya APBD perubahan). Hanya saja perbedaannya terletak pada setelah dinyatakan pembatalan peraturan perubahan APBD provinsi oleh menteri dalam negeri dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota oleh gubernur, maka yang berlaku adalah peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni. 
  3. Pembatalan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan alasan pendanaanata keadaan darurat atau keadaan luar biasa, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, yang nantinya realisasi pengeluaran pendanaan tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perlu menjadi catatan bahwa perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, sesuai dengan ketentuan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). -RenTo071218-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading