Penangkapan dalam Peristiwa yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana

a person in handcuffs
a person in handcuffs
Photo by Kindel Media on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka membuat terang suatu peristiwa tindak pidana, maka penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap diri seseorang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Penangkapan

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindak penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Tata Cara Penangkapan

Selanjutnya Pasal 16 – Pasal 19 KUHAP mengatur tentang tata cara penangkapan ini. Dalam KUHAP disebutkan bahwa selama untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Demikian juga untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang juga untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP), dan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surta perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa. (Pasal 18 ayat (1) KUHAP)

Dari uraian di atas disimpulkan bahwa penangkapan dilakukan dengan tata cara sebagai beikut :

  1. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari (Pasal 19 KUHAP).
  2. Dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Menunjukan surat tugas/perintah, yang mencantumkan : identitas tersangka, alasan penangkapan dan uraian singkat perkara yang disangkakan.
  4. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkpan dilakukan.(Pasal 18 ayat (3) KUHAP)

Dikecualikan untuk surat perintah penangkapan apabila tertangkap tangan, dengan ketentuan penangkap harus segera menyerahkan yang tertangkap beserta barang bukti yang ada pada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. (Pasal 18 ayat (2) KUHAP)

Pengertian Tertangkap Tangan

Tertangkap tangan mempunyai pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (19) KUHAP yang menyebutkan bahwa tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabilla sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Jadi unsur tertangkap tangan sebagaimana tersebut di atas adalah tertangkapnya seorang :

  1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
  2. Segera setelah tindak pidana dilakukan.
  3. Diserukan oleh masyarakat sebagai pelaku tindak pidana
  4. Ditemukan benda yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, turut melakukan, atau mebantu melakukan.

Petugas polisi Negara Republik Indonesia yang melakukan penangkapan seperti yang tersebut diatas adalah petugas polisi yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya. -RenTo261018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading