3 (Tiga) Jenis Putusan Akhir Atas Perkara Tindak Pidana Dalam Persidangan

Photo by Sora Shimazaki on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangkaian hukum acara pidana, putusan akhir merupakan bagian terakhir dalam penyelesaian perkara pidana pada peradilan tingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah, “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jenis Putusan Akhir

Berdasarkan pengertian putusan pengadilan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut di atas, maka dapat diuraikan bahwa putusan pengadilan tersebut dapat berupa:

  1. Pemidanaan.
  2. Putusan bebas (vrijspraak).
  3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle recht vervolging).

Pemidanaan

Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.

Hak Terdakwa Setelah Putusan Pemidanaan

Lebih lanjut Pasal 196 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa apa yang yang menjadi haknya, yaitu:

  1. Hak segera menerima atau segera menolak putusan.
  2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  3. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.
  4. Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan.
  5. Hak mencabut pernyataan berkenaan dengan hak menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang di tentukan oleh undang-undang ini”.

Pidana atau hukuman yang dijatuhkan dapat berupa kurungan badan dan/atau denda, sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

Putusan Bebas (Vrijspraak)

Disebutkan juga dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan putusan bebas adalah, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag van Alle Recht Vervolging)

Pengertian putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah, “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa dituntut lepas dari segala tuntutan hukum” (Pasal 191 ayat (2) KUHAP).

Hukuman bebas dan hukuman lepas dari segala tuntutan hukum ini berdampak pada masalah penahanan, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 191 ayat (3) KUHAP bahwa, “terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan”.

Selanjutnya dalam hal putusan pemidaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan sesudah sidang selesai, dan perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 194 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP). -RenTo021118-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading