Mengenal Tindak Pidana Korupsi

pexels-photo-5909818.jpeg
pexels-photo-5909818.jpeg
Photo by cottonbro on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Korupsi

Kategori perbuatan yang disebut dengan korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana singkat paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Selanjutnya Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 juga menyebutkan, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Dari rumusan dua pasal tersebut di atas cukup jelas batasan apa yang dimaksud dengan korupsi. Kemudian sesuai dengan perkembangannya yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi rumusan tentang batasan korupsi ini diperluas dan diperjelas, menjadi:

  • Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
  • Pemborong, Ahli Bangunan, dan Pengawas Bangunan serta Pengawas Penyerahan Barang
  • Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri

Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

  1. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji tersebut juga dikenakan pidana yang sama dengan yang memberi.
  2. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang berprofesi sebagai advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan sehubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. Bagi hakim dan advokat yang menerima pemberian atau janji tersebut juga dipidana dengan pidana yang sama dengan yang memberi.

Pemborong, Ahli Bangunan, dan Pengawas Bangunan serta Pengawas Penyerahan Barang

  1. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, demikian juga bagi penerima barang dimaksud diberlakukan pidana yang sama dengan yang meyerahkan.
  2. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
  3. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang dan orang yang mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan POLRI melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, demikian juga bagi penerima barang dimaksud diberlakukan pidana yang sama dengan yang meyerahkan.

Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri

  1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
  2. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  3. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
    1. Menggelapkan, menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar, yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasi karena jabatannya.
    2. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
    3. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

Hukum Acara pada Tindak Pidana Korupsi

Uraian singkat di atas merupakan garis besar perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, dimana proses hukum acaranya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hanya saja pada saat pembuktian khususnya dalam bentuk petunjuk, terdapat tambahan yaitu (Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001):

  1. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
  2. Dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/ atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Perlu juga diketahui bahwa pada tindak pidana korupsi menggunakan asas pembuktian terbalik, maksudnya adalah bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan sebagai dasar oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. -RenTo221018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading