Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By : Rendra Topan
Selain limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang sudah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pemerintah melalui menteri terkait wajib melakukan uji karekteristik untuk mengindentifikasi limbah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 1
- Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 2
Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 1
- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji yang tercantum dalam Lampiran II PP No. 101 Tahun 2014.
- Karakteristik beracun melalui TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar padam kolom TCLP-A, sebgaimana yang tercantum dalam Lampiran III PP No. 101 Tahun 2014.
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg berat badan hewan uji.
Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 2
- Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II PP No. 101 Tahun 2014.
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg berat badan hewan uji atau lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg berat badan hewan uji.
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana yang tercantum dalm Lampiran II PP No. 101 Tahun 2014.
Uji karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kategori 1 maupun kategori 2 harus dilakukan secara berurutan, dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. Kewenangan pengujian limbah B3 tersebut dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk oleh menteri, terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Anggota
Tim ahli limbah B3 ini haruslah mempunyai keahlian di bidang toksikologi, kesehatan manusia, proses industri, kimia, biologi dan pakar lainnya yang ditentukan oleh menteri. (RenTo)(211018)