Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Photo by Polina Tankilevitch on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Selain limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang sudah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pemerintah melalui menteri terkait wajib melakukan uji karekteristik untuk mengindentifikasi limbah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 1

  1. Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Karakteristik beracun melalui TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar padam kolom TCLP-A, sebgaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  3. Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg berat badan hewan uji.

Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 2

  1. Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai uji toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg berat badan hewan uji atau lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg berat badan hewan uji.
  3. Karakteristik beracun melalui uji toksikologi subkronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana yang tercantum dalm Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Uji karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kategori 1 maupun kategori 2 harus dilakukan secara berurutan, dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. Kewenangan pengujian limbah B3 tersebut dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk oleh menteri, terdiri dari:

  1. Ketua.
  2. Sekretaris.
  3. Anggota.

Tim ahli limbah B3 ini haruslah mempunyai keahlian di bidang toksikologi, kesehatan manusia, proses industri, kimia, biologi dan pakar lainnya yang ditentukan oleh menteri. -RenTo211018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading