Pengolahan Air Limbah Untuk Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan

Photo by Lisa Fotios on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kesedian air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan

Perlindungan dan pelestarian sumber daya air dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air.
  2. Pengendalian pemanfaatan sumber air.
  3. Pengisian air pada sumber air.
  4. Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi.
  5. Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.
  6. Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu.
  7. Pengaturan daerah sempadan sumber air.
  8. Rehabilatasi hutan dan lahan.
  9. Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Mengingat air merupakan sumber kehidupan, maka pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 2004 mengatur agar setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan mengakibatkan pencemaran air.

Air Limbah

Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, dimana apabila langsung dibuang ke media lingkungan jika diatas baku mutu maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air, pemerintah sudah mengingatkan akan pentingnya pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, dalam hal ini adalah air limbah dan persampahan untuk perlindungan dan pelestarian sumber daya air.

Untuk itu diperlukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merupakan struktur yang dirancang untuk membuang limbang biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain (Wikipedia).

Fungsi Instalasi Pengelolaan Air Limbah

Fungsi dari Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengolahan air limbah pertanian untuk mebiuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
  2. Pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya.
  3. Pengolahan air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dan aktivitas manufaktur sebuah industry dan komersial, termasuk juga aktivitas pertambangan.

Persyaratan Teknis Pengelolaan Air Limbah

Persayaratan teknis pengolahan air limbah domestik adalah sebagai berikut:

  1. Pengolahan air limbah domestik meliputi jenis pengolahan individual, semi komunal, dan komunal pada kawasan pembangunan baru, kawasan perbaikan lingkungan, kawasan pemugaran dan kawasan peremajaan.
  2. Pengolahan air limbah harus memenuhi ketentuan tentang baku mutu air limbah domestik dengan berpedoman pada ketentuan umum tentang sistem pengolahan air limbah domestik.
  3. Air limbah yang dibuang pada saluran umum kota wajib memenuhi ketentuan tentang baku mutu air limbah domestik.

Termasuk kepada kategori limbah domestik, yaitu:

  1. Kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen.
  2. Rumah makan dengan luas bangunan 1000M2.
  3. Asrama yang berpenghuni seratus orang atau lebih.

Mengenai baku mutu air limbah diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. -RenTo251118-

contoh:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading