Otoritas Jasa Keuangan

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By : Rendra Topan
Pemerintah dalam tujuannya mewujudkan perekonomian nasional yang mampu berkembang dan tumbuh secara berkesinambungan turut memperhatikan hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi diantaranya adalah sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan mampu mewujudkan sitem keuangan yang melindungi seluruh kepentingan masyarakat, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 , maka Pemerintah memutuskan untuk membentuk satu lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang ini.
OJK dibentuk bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel (Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011). Adapun fungsi dan tugas dari OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (Pasal 5 & Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011).
Untuk mencapai tujuan,dan melaksanakan fungsi serta tugas dimaksud, maka OJK diberikan kewenangan. Kewenangan ini akan saya uraikan pada bahasan tersendiri. (RenTo) (250818)
