
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah dalam tujuannya mewujudkan perekonomian nasional yang mampu berkembang dan tumbuh secara berkesinambungan turut memperhatikan hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi diantaranya adalah sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan mampu mewujudkan sitem keuangan yang melindungi seluruh kepentingan masyarakat, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Pemerintah memutuskan untuk membentuk satu lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang ini.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel (Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011).
Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Adapun fungsi dan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (Pasal 5 & Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011).
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Untuk mencapai tujuan,dan melaksanakan fungsi serta tugas dimaksud, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan. Kewenangan ini akan diuraikan pada bahasan tersendiri. -RenTo-250818-
3 replies on “Otoritas Jasa Keuangan”
[…] atas maupun produk bank lanjutan dapat dilaksanakan dengan mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang […]
[…] adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai OJK, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perasuransian, […]
[…] maraknya perusahaan pembiayaan di Indonesia mengharuskan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab […]
You must log in to post a comment.