Categories
Urusan Pemerintahan

Hubungan Industrial

building business ceiling empty
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial yang diatur dalam BAB XI Pasal 102 dan Pasal 149.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Hubungan Industrial

Hubungan industrial menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran Pemerintah dalam Hubungan Industrial

Pemerintah mempunyai peranan penting dalam hal pelaksanaan hubungan industrial ini, yaitu; dalam menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Fungsi Pekerja dan Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial

Pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya (Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003).

Sarana Hubungan Industrial

Hubungan industrial ini dilaksanakan melalui sarana antara lain dengan:

  • Lembaga kerja sama bipartit.
  • Lembaga kerja sama tripartit.
  • Organisasi pekerja/ buruh.
  • Organisai pengusaha.
  • Peraturan Perusahaan.
  • Perjanjian kerja bersama.
  • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik pekerja/buruh maupun pengusaha dibenarkan untuk membuat organisasi guna terlaksananya hubungan industrial yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 104 – Pasal 105 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apabila terjadi perselihan dalam hubungan industrial secara peraturan perundang-undangan diharuskan baik pengusaha ataupun pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. -RenTo070918-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.