Dirgahayu Republik Indonesia

Photo by Dio Hasbi Saniskoro on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

“Tujuh belas Agustus tahun empat lima, itulah hari kemerdekaan kita, hari merdeka nusa dan bangsa, hari lahirnya bangsa Indonesia….Merdeka.”

Sepenggal lirik lagu perjuangan yang diciptakan oleh H. Mutahar, menginformasikan kepada rakyat Indonesia bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia di Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.

Peringatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia  ke-73, dapat di jadikan momentum untuk mengevaluasi perjalanan bangsa Indonesia di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan, dengan periode mulai dari masa penjajahan, kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan reformasi.

Sebagaimana telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” merupakan tujuan dari bangsa Indonesia yang seyogyanya  para pemimpin bangsa Indonesia tidak hanya berorientasi pada satu bidang atau beberapa bidang saja, melainkan harus semua bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, perhananan dan keamanan, agar terwujud suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inonesia.

Dirgahayu Repubulik Indonesia, Jayalah Indonesiaku. -RenTo170818-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading