Mengenal Aparatur Sipil Negara

pegawai negeri spill png asn hukum psotif indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan terhadap undang-undang kepegawaian. Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Aparatur Sipil Negara

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa aparatur sipil negara terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS); adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Fungsi Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai fungsi sebagai:

  1. Pelaksana kebijakan publik.
  2. Pelayanan publik.
  3. Perekat dan pemersatu bangsa

Fungsi aparatur sipil negara tersebut disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tugas Aparatur Sipil Negara

Adapun tugas ASN menurut ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peranan Aparatur Sipil Negara

Peranan aparatur sipil negara diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu berperan sebagai:

  1. Perencana.
  2. Pelaksana.
  3. Pengawas.

Peran aparatur sipil negara sebagaimana tersebut di atas dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peranannya pegawai ASN sesuai peraturan perundangan yang berlaku, secara institusi dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Komisi ASN dan Lembaga Administrasi Negara serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). -RenTo010918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

18 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading