Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian (Pasal 3 – Pasal 7)
  3. BAB III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia (Pasal 8 – Pasal 23)
  4. BAB IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Pasal 24 – Pasal 33)
  5. BAB V Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tunggal (Pasal 34 – Pasal 65)
  6. BAB VI Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 – Pasal 74)
  7. BAB VII Tindakan Administrasi Keimigrasian (Pasal 75 – Pasal 80)
  8. BAB VIII Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi (Pasal 81 – Pasal 90)
  9. BAB IX Pencegahan dan Penangkalan (Pasal 91 – Pasal 103)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 104 – Pasal 112)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 113 – Pasal 137)
  12. BAB XII Biaya (Pasal 137 – Pasal 138)
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 139 – Pasal 140)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 141)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 142 – Pasal 145)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading