Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Sistematika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Pembinaan (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Penyelenggaraan (Pasal 7 – Pasal 43)
  5. BAB V Penyidikan (Pasal 44)
  6. BAB VI Sanksi Administratif (Pasal 45 – Pasal 46)
  7. BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 47 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 64)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading