Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Berdasarkan Ketetapan Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dengan surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Berikut ini di sampaikan isi Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, sebagai berikut:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

  1. Jum’at, 1 Januari 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru 2021 Masehi.
  2. Jum’at, 12 Februari 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
  3. Kamis, 11 Maret 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  4. Minggu, 14 Maret 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
  5. Jum’at, 2 April 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Al Masih.
  6. Sabtu, 1 Mei 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.
  7. Kamis, 13 Mei 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Al Masih.
  8. Kamis-Jum’at, 13-14 Mei 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.
  9. Rabu, 26 Mei 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2565.
  10. Selasa, 1 Juni 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
  11. Selasa, 20 Juli 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah.
  12. Selasa, 10 Agustus 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah.
  13. Selasa, 17 Agustus 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  14. Selasa, 19 Oktober 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammadi SAW.
  15. Sabtu, 25 Desember 2021; merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Tahun 2021

  1. Jum’at, 12 Maret 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  2. Rabu-Senin-Selasa-Rabu, 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.
  3. Jum’at & Sabtu, 24 & 27 Desember 2021; merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.

Catatan:

Pada Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. -RenTo130920-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading