Perubahan Ketentuan Mengenai Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli 2020.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai pokok-pokok perubahan dalam pengembangan potensi kerja melalui program kartu prakerja, yaitu:

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja memuat beberapa perubahan ketentuan yang mendasar terhadap peraturan presiden sebelumnya, antara lain:

Tujuan Program Kartu Prakerja

Program kartu prakerja bertujuan untuk:

  1. Mengembangkan kompetensi angkatan kerja.
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
  3. Mengembangkan kewirausahaan.

Penerima Program Kartu Prakerja

Penerima kartu prakerja melalui prpgram kartu prakerja adalah:

  1. Pencari kerja.
  2. Pekerja/buruh yang dirumahkan.
  3. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat Penerima Kartu Prakerja

Syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima kartu prakerja adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah delapan belas tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Hak Penerima Kartu Prakerja

Penerima kartu prakerja berhak untuk:

  1. Mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
  2. Mengikuti pelatihan dalam bentuk pembekalan komptensi kerja dan/atau kewirausahaan, peningkatakan komptensi kerja dan atau kewirausahaan, alih komptensi kerja yang diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring).

Penyelenggara Program Kartu Prakerja

Pelatihan dapat diselenggaran oleh:

  1. Swasta.
  2. Badan usaha milik negara.
  3. Badan usaha milik daerah.
  4. Pemerintah.

Pemberian Insentif

Penerima kartu prakerja yang telah menyelesaikan kartu prakerja diberikan insentif dalam rangka:

  1. Meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup.
  2. Pelaksanaan evaluasi efektivitas program kartu prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja

Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pendaftaran secara luring dapat dilakukan dengan pertimbangan:

  1. Terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.
  2. Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berikkutnya setelah calon penerima kartu prakerja melakukan pendaftaran, akan dilakukan seleksi dengan menggunakan data kependudukan, dan memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh komite cipta kerja.

Pengembalian Bantuan dan Insentif

Penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi sayat-syarat sebagai penerima kartu prakerja, namun telah menerima bantuan biaya dan insentif wajib mengembalikan kepada negara dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari, jika tidak mengembalikan maka manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Manajemen pelakasana dapat juga mengajukan tuntutan pidana bersamaan dengan tuntuan ganti kerugian dalam hal penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan indentitas dan/atau data pribadi. -RenTo110720-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading